“Dari pengakuan tersangka, bahwa orang tersebut punya hutang lantaran tidak kunjung membayar sabu yang di belinya tiga bulan lalu, hutangnya Rp 1,5. Karena tidak kunjung membayar lantas tersangka menerima senpi tersebut sebagai jaminan,” karanya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
“Barang bukti yang kita amankan yakni satu pucuks senjata api rakitan jenis revolver warna hitam bergagang warna silver.
Sementara itu tersangka Ayozaki mengatakan senpi tersebut di pegangnya selama tiga bulan.
“Senpi itu merupakan jaminan karena orang yang beli sabu dengan saya sebanyak 2 Ji tidak kunjung membayarnya dengan uang,” Kata kurir sabu ini.
Ia mengaku tidak pernah membawa atau menggunakan senpira tersebut.
“Itu hanya sebagai jaminan, tidak pernah saya bawa hanya saya kubur di dapur di dalam tanah rumah rumah saya, senpira itu juga tidak ada pelurunya,” tutupnya.(Kiki)


















