Cianjur, KRsumsel.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur, Jawa Barat, masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi dan pusat terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Kepala Disnakertrans Cianjur, Endan Hamdani di Cianjur Senin, mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan kenaikan UMK dari serikat buruh sebesar 21 persen dari Rp2.699.814 menjadi Rp3.266.774, namun hal tersebut baru pengajuan dan selanjutnya akan dibahas di tingkat provinsi dan pusat.
“Alurnya dari provinsi dan pusat memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP), selanjutnya baru dibahas nilai hitungan untuk penetapan UMK berapa, sehingga kami belum belum dapat memastikan berapa kenaikan UMK yang disetujui tahun depan, mungkin saja bisa sesuai dengan tuntutan buruh,” katanya.
Namun pihaknya menegaskan akan menunggu hasil hitungan ditingkat pusat dan provinsi, sebelum menghitung pengajuan dari serkiat burtuh yang sudahj diajukan sejak beberapa pekan yang lalu. Bahkan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan buruh terkiat pengajuan kenaikan UMK Cianjur 2022.













