KLHK dan Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling di Jambi

oleh
Screenshot_2021-11-15-12-34-31-18_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Penangkapan pelaku, TPT menyusul adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sisik tenggiling yang dibawa dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu.

Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan penindakan.

Pelaku TPT adalah warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Atas perbuatannya untuk mempertanggungjawabkan sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(Anjas)