Jambi, KRsumsel.com – Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama Polda Jambi menangkap pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yaitu sisik trenggiling (Manis javanica) dari Riau hendak dibawa ke Tungkal, Jambi.
Tim berhasil menggagalkan pengiriman seberat delapan kilogram sisik trenggiling di Jalan Lintas Timur Sumatera Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi dengan mengamankan seorang pelakunya, demikian keterangan resmi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang diterima, Senin.
Dari pengungkapan kasus tersebut tim gabungan berhasil menangkap dari tangan seseorang berinisial TPT(42) sebagai pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus yang dilapisi lakban warna cokelat yang berisi sisik trenggiling dengan berat lebih kurang delapan kilogram dan satu telepon seluler.



