Gara-gara Pilkades Dinas PMD Banyuasin Digugat Rp 1 Milyar

oleh
IMG-20211111-WA0035

Afifuddin menambahkan unsur kesalahan para tergugat yakni Pasal 1365 KUHPERDATA yang telah menyebabkan kliennya mengalami kerugian materil sebesar 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)., Serta kerugian imateril kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,00(Satu Milyar Rupiah).

“Kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, dan menuntut dinas terkait dan panitia pilkades sebesar Rp 1 Miliar,” tegas dia.(Yan)