Polisi Tangkap Pelaku Utama Penggelapan Ratusan Mobil di NTB

oleh
Screenshot_2021-11-06-12-08-48-41_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggelapkan mobil yang disewa dari para korban tersebut.

Untuk menyakinkan korban, pelaku memberikan sewa per bulan sebesar Rp4 juta sampai Rp7 Juta.

“Mobil yang disewa itu kemudian digadaikan dengan harga yang bervariasi Rp35 juta sampai Rp50 juta,” katanya.

Sejauh ini, kata dia, pelaku melakukan perbuatannya sendiri. Namun, kemungkinan barang bukti yang akan disita akan bertambah karena pengakuan pelaku mobil yang digelapkan sekitar 100 unit.

Pelaku mengaku belajar menipu dari YouTube. Uang hasil gadai, dipakai untuk tutup lubang gali lubang biaya sewa mobil serta untuk kebutuhan hidup.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP,” katanya.(Anjas)