Pekanbaru, KRsumsel.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum bisa melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun karena belum mendapat surat perintah dari Kementerian Kesehatan, sekaligus petunjuk teknisnya.
“Hingga saat ini kami belum menerima surat untuk vaksinasi 6-11 tahun dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Pekanbaru dr Arnaldo Eka Putra di Pekanbaru, Sabtu.
Diakui Arnaldo, saat ini memang ada informasi beredar bahwa Pemerintah Pusat berencana melakukan vaksinasi bagi anak berusia 6-11 tahun.
“Tetapi vaksinasi anak akan mulai dilakukan jika vaksinasi orang dewasa telah mencapai 70 persen di seluruh Indonesia,” katanya.
Namun demikian, lanjut dia, jika perintah sudah diterima lewat surat resmi, maka proses selanjutnya adalah sosialisasi. Dinas Pendidikan (Disdik) dan pesantren akan dipanggil untuk membahas proses vaksinasi.













