Sementara jika mengacu pada arahan Menteri Ketenagakerjaan yang menyarankan supaya pekerja dan pengusaha saling mengerti dan memaklumi kondisi sekarang ini.
“Artinya, dengan kondisi sekarang ini tidak memaksakan UMP naik,” katanya.
Lebih jauh Rudi menilai, dengan perkembangan COVID-19 yang sudah mulai melandai dan adanya pelonggaran pada beberapa sektor, geliat ekonomi mulai terlihat.
“Hal itu juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan UMK bersama Dewan Pengupahan, SPSI, dan Asprindo,” katanya.
Namun demikian, tambahnya, penetapan UMK Mataram tetap menunggu hasil penetapan UMP NTB karena ketentuannya UMK harus berada di atas UMP.
“Aturannya, UMP paling lambat ditetapkan 21 November sedangkan UMK 30 November setiap tahunnya,” katanya.(Anjas)













