Disnaker Mataram Segera Bahas UMK Pekerja Tahun 2022

oleh
Screenshot_2021-11-05-17-50-51-03_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Mataram, KRsumsel.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera melakukan pembahasan terhadap penetapan upah minimum kota (UMK) bagi pekerja di Mataram untuk tahun 2022.

“Kalau dari aturannya, UMK Kota Mataram harus berada di atas upah minimum provinsi (UMP). Jadi, kami akan melakukan pembahasan setelah ada gambaran besaran UMP dari Provinsi NTB,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.

Di ketahui UMK Mataram tahun 2021, tidak mengalami kenaikan karena kondisi ekonomi di tengah pandemi COVID-19, sehingga nilainya sama dengan UMK tahun 2020 yakni sebesar Rp2.184.450.

“Untuk tahun 2022, kami belum bisa pastikan apakah akan naik atau tetap seperti tahun ini,” katanya.

Disnaker Mataram Segera Bahas UMK Pekerja Tahun 2022

Karena itulah, Disnaker akan melakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram.

“Informasi awal, SPSI memang mengusulkan UMK naik, sebaliknya SPSI berharap agar tidak ada kenaikan,” katanya.