Kemenkeu: Kesepakatan Global Pajak Minimum Pengaruhi Insentif

oleh
Screenshot_2021-11-04-10-10-57-85_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Bali, KRsumsel.com – Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan kesepakatan global terkait pajak minimum untuk perusahaan multinasional akan mempengaruhi nilai insentif yang diberikan kepada pelaku usaha, seperti tax allowance atau tax holiday.

“Tidak hanya di Indonesia tapi semua negara. Selain itu kita juga sedang menindaklanjuti dan masih memiliki waktu untuk pembahasan yang lebih detil karena kesepakatan ini baru berlaku mulai 2023,” kata Yon dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Bali, Kamis.

Kemenkeu: Kesepakatan Global Pajak Minimum Pengaruhi Insentif

Menurutnya, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengkaji bersama dampak kesepakatan global pajak tersebut terhadap insentif pajak yang biasa digunakan untuk menarik pelaku usaha agar mau berinvestasi di Indonesia.

“Ini tidak cuma tax holiday dan allowance tapi juga insentif lain akan terpengaruh konsensus pajak global. Tentunya kita berdiskusi dengan harapan walau nanti akan ada perubahan kebijakan tapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi tentu tidak bomeh dikorbankan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan sebanyak 136 negara anggota G20 telah menyetujui Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan perpajakan di ekonomi digital.

Salah satu fokus forum G20 yang akan terus dilanjutkan pada Presidensi Indonesia di G20 tahun 2022 adalah reformasi perpajakan dengan mengkonkretkan Solusi Dua Pilar tersebut melalui Konvensi Multilateral.