Kejari OI Tetapkan Dua Tersangka Proyek 2019

oleh
IMG-20211102-WA0011

Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya, ujarnya.

Marthen mengungkapkan, proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang, termasuk saksi ahli.(rul)