Bakamla RI Gelar Penyuluhan Hukum Laut Bagi Rapala Bali

oleh
IMG-20211030-WA0006

Jakarta, KRsumsel.com – Direktorat Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Laut bagi 30 Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) Bali di Kabupaten karangasem, Bali, Kemarin.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan pengetahuan bagi Rapala Bakamla Bali terhadap hukum laut. Selain itu, pembinaan Rapala juga diarahkan agar menjadi mitra aparat keamanan laut, berperan dalam melindungi sumber daya alam kelautan secara berkesinambungan dan tidak melakukan kegiatan illegal.

Bakamla RI Gelar Penyuluhan Hukum Laut Bagi Rapala Bali

Acara dibuka oleh Direktur Hukum Bakamla Laksma Bakamla Dr. Erry Herman, M.P.A. Dikatakannya, Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan mengamanatkan pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Adapun tugas dan fungsinya adalah melakukan patroli keamanan, keselamatan dan penegakan hukum dilaut. Guna menjalankan tugasnya, Bakamla tidak dapat bekerja sendiri perlu adanya kerja sama dari stakeholder terkait maupun masyarakat maritim terutama Rapala Bakamla Bali yang baru saja terbentuk. Hal tersebut guna penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif, efisien dan responsif, jelas Laksma Bakamla Erry Herman.

Dikatakannya pula, penyuluhan hukum ini dilakukan guna memberikan gambaran relawan Bakamla akan pentingnya pemahaman hukum laut dan perikanan serta memberikan pengetahuan tentang peranan Bakamla dalam mendukung dan memberikan rasa aman bagi pengguna laut dalam hal ini nelayan dan masyarakat pesisir.