Diduga Korupsi, Kades Cikole dan Mantan Kades Cibogo Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

oleh
IMG-20211028-WA0033

Jawa Barat (BANDUNG), KRSumsel.com – Setelah melalui proses panjang pemeriksaan, akhirnya Kepala Desa Cikole, JR dan Mantan Kepala Desa Cibogo, MS ditahan penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar, atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan SK (Surat Keputusan) Kepala Desa (Kades) Cikole tentang penghapusan aset desa, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 50.696.000.000, Kamis (28/10/2021).

“Yabenar, kedua tersangka JR dan MS ini telah kami periksa, kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” jelas Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman SIK MTCP didampingi Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede SH SIK MH, saat press release, Kamis (28/10/2021).

Diduga Korupsi, Kades Cikole dan Mantan Kades Cibogo Ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar

Ia menjelaskan kedua tersangka telah membuat surat Keputusan Kepala Desa Cikole Nomor : 145/853/Pem/2020, tanggal 15 Juni 2020 tentang penghapusan aset Desa Cikole daftar inventaris aset desa

” Itu berupa tanah kas Desa Cikole yang terletak di Blok Lapang Persil 57 seluas kurang lebih 8 Ha dan atau telah melakukan pemindah tanganan tanah kas Desa Cikole, seluas 8 Ha,” ungkap Direskrimsus Polda Jabar ini”ungkapnya.