“Sekarang dinas kesehatan perlu turun untuk membantu SKL bisa diserahkan ke warga yang bersangkutan dan dispendukcapil bantu harus menguruskan akta kelahiran itu,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita sebelumnya mengatakan, pasutri Agung Cahyono dan Silvia Damayanti, warga Maospati, selama ini melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Gundih.
Hanya saja, lanjut dia, hasil pemeriksaan kehamilan di puskesmas, didapatkan pasien memiliki tekanan darah 140/80 MMHg, dengan diagnosa Pre Eklamsia, sehingga puskesmas memberikan rujukan ke RSUD dr Soewandhie. Apalagi pasien juga terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.
Namun, lanjut dia, ketika jadwal persalinan 30 September 2020 tiba, pasutri itu memilih untuk mendapatkan layanan ke rumah sakit swasta atas kemauannya sendiri. Pasien pun akhirnya melahirkan dengan Sectio Caesar.
Febria Rachmanita menjelaskan ketika akan keluar rumah sakit dengan total biaya persalinan Rp15,8 juta yang sudah dipotong deposit, rupanya pasien tidak mampu membayar. Pihak rumah sakit swasta pun tetap memberikan keringanan kepada pasien dengan cara mencicil Rp300 ribu selama 12 bulan.
Namun, katanya, pasutri ini hanya membayar hingga cicilan kedua saja, sedangkan cicilan seterusnya belum pernah dibayarkan. Terlebih pula, sejak Januari hingga 12 Oktober 2021, pihak rumah sakit tidak bisa menghubungi pasutri itu karena ponsel tidak aktif. Sehingga, komunikasi kemudian dilakukan melalui penghubung pasien.(Anjas)













