“Kami jawab dengan data-data yang kami miliki. Semoga pemda dapat gambaran yang benar. Pemda minta data, kami berikan, kami jawab,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran untuk pembayaran jasa COVID-19 di RSUD dr Ishak Umarella, Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Kejari (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle sempat menyatakan indikasi dugaan korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
Selain jasa COVID-19, dalam anggaran itu juga ada anggaran untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di RSUD tersebut yang sumbernya berasal dari Kementerian Kesehatan RI.
Menurut dia, dalam laporan warga disebutkan adanya indikasi dugaan korupsi anggaran jasa COVID-19 dan insentif tenaga kesehatan pada RSUD Umarella tahun anggaran 2020 senilai Rp12 miliar.
“Setelah memeriksa 43 orang sebagai saksi, saat ini kami serahkan kepada Inspektorat Provinsi Maluku selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Pihak kejaksaan akan menunggu hasil pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku untuk menentukan proses hukum lebih lanjut.(Anjas)



