Adapun, untuk pengambilan motor, syaratnya pemilik sepeda motor harus mengembalikan kondisi knalpotnya sesuai aturan. Polisi mengambil langkah tersebut sebagai efek jera agar pengendara lainnya tidak memasang knalpot brong.
Roni juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
Pihaknya memastikan razia kendaraan roda dua dengan knalpot bising atau brong akan terus digelar rutin di berbagai tempat lainya di wilayah Polres Madiun.(Anjas)



