Rejang Lebong, KRsumsel.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polres Bengkulu menjebak mantan anggota Polri di kawasan ini yang kedapatan pengedar dan penanam ratusan narkotika jenis sabu, dengan lapisan artikel.
Kapolres Rejang Lebong Iptu Susilo mewakili Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, di Map Polres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pihaknya pada Rabu (13/10) kemarin mengamankan AY alias Dores (40), warga Jalan Batu Galing. , Kecamatan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Terhadap pelaku ini, kami kira Pasal 114 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika,” ujarnya.
Dijelaskannya, tersangka AY ditangkap oleh tim gabungan narkotika dan kriminalitas dan resmob berdasarkan laporan dugaan pelanggaran UU ITE berupa perbuatan tidak menyenangkan, dan dalam penggeledahan di rumah tersangka ditemukan ratusan tanaman ganja. dalam polibag, dan 61 paket ganja siap didistribusikan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, perbuatan itu sudah dilakukan sejak setahun terakhir. Narkotika jenis ganja ini selain untuk penggunaan pribadi juga dijual kepada pelanggan dengan harga jual berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000 per paket tergantung ukuran kemasan.
“Dari keterangan pelaku, ganja kering ini merupakan hasil panen tanaman sebelumnya, kemudian sisanya setelah dikeringkan atau batangnya langsung dibakar. Kemudian tersangka ditanam kembali, itu yang kita amankan tanaman ganja itu di dalam polybag,” ujarnya. .