Bareskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan tersangka AY juga akan dijebak karena melanggar Pasal 27 UU ITE berupa melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial. Namun, AY belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan ahli forensik.
“Saat ini ada empat laporan polisi yang kami terima terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan AY melalui unggahan di media sosial seperti Facebook,” tambahnya.
Sejauh ini dari tangan tersangka AY, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai media untuk membuat postingan di Facebook, sedangkan untuk saksi yang diperiksa sudah ada delapan orang dari kedua tersangka. wartawan dan beberapa pihak lainnya.(Anjas)



