Ijazah Pendidikan Diniyah Formal Dapat Penyetaraan dari Al-Azhar Mesir

oleh
IMG-20210930-WA0024

Waryono menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 tahun 2020, Pendidikan Diniyah Formal adalah pendidikan berbasis pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur.

“Pendidikan Diniyah Formal (PDF) diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan ula (dasar), wustho (menengah), dan ulya (atas). Bentuk ula diselenggarakan paling singkat dalam waktu enam tahun, wustho tiga tahun, dan ulya tiga tahun,” jelasnya.

Sedangkan kurikulum PDF, lanjut Waryono, terdiri atas kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum. Kerangka dasar dan struktur kurikulumnya disusun dengan basis kitab kuning oleh Majelis Masyayikh, dan ditetapkan oleh Menteri Agama.

“Di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 119 Pendidikan Diniyah Formal (PDF) yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Jadi, ke depannya para pengasuh dapat mendorong para santrinya untuk mendaftar kuliah ke Al-Azhar Kairo,” ujar Waryono.

Sementara itu, penyetaraan ijazah tersebut menambah daftar lembaga pendidikan Islam di Indonesia yang mendapatkan penyetaraan ijazah menjadi 9 lembaga. Enam lembaga sebelumnya adalah Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, Pondok Modern Tazakka Batang, Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya, Pondok Modern Al-Ikhlas Kuningan, dan Madrasah Nurul Falah, Jakarta.(****)