Mereka ini baru satu tahun megedarkan komestik ilegal di Palembang. “Kedua pelaku kita kenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Linda mengaku menjual barang ilegal tersebut melalui Facebook dan berlanjut pesan WhatsApp untuk pemesanan hingga mengantarkan barang.
“Saya pesan barang ini melalui onlien dan menjualnya kembali di Palembang baru satu tahun terakhir, dalam penjualan saya dibantu suami untuk pesanan” tutupnya. (Kiki)

















