PN Jaksel Menjadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Yahya Waloni

oleh
Screenshot_2021-09-20-08-15-48-69_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Divisi Humas Polri Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono yang dihubungi melalui pesan instan “whatsapp” belum menjawab pertanyaan terkait sidang praperadilan.

Sebelumnya diberitakan, pembicara Muhammad Yahya Waloni ditangkap Direktorat Cyber ​​Crime Bareskrim Polri terkait penistaan ​​agama, Kamis (26/8).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri. Yahya Waloni dilaporkan dengan tuduhan kebencian atau permusuhan antar individu dan/atau kelompok (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramahnya, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Alkitab tidak hanya fiktif, tetapi juga palsu.

Sementara itu, pemilik akun YouTube Tri Datu belum ditahan. Kepala Divisi Penerangan Masyarakat (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Selasa (31/8) lalu, mengatakan pihaknya masih memperdalam kepemilikan akun tersebut.(Anjas)