“Setiap penangkapan yang tidak sesuai dengan ‘due process of law’ dapat dibenarkan untuk kejahatan luar biasa, seperti terorisme, narkoba, perdagangan manusia, atau kejahatan tertangkap tangan,” katanya.
Dalam permohonan praperadilannya, Yahya Waloni meminta kepada Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonannya, dengan menyatakan permohonannya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP.Sidik/189/V/2021/Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.
Menyatakan tidak sah, status tersangka, penangkapan dan penahanan Pemohon Yahya Waloni. Serta meminta pemulihan nama baik pemohon.
Sementara itu, Mabes Polri belum mengomentari permohonan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.













