“Pelaku dari keterangan ke anggota kita bahwa sabu yang dibelinya itu untuk konsumsi sendiri bukan untuk dijualnya,” katanya usai press release di halaman Mapolsek IT I Palembang.
Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. “Kita akan melakukan pengembangan terkait tangkapan kita ini untuk mengupas tuntas jaringan narkoba di wilayah hukum kita,” aku dia.
Sementara pelaku, Sopyan mengakui perbuatannya tersebut tapi bukan untuk di jual kembali melainkan untuk di konsumsi sendiri. “Barang itu saya beli Rp 450 ribu dan digunakan sendiri karena saya sudah kecanduan narkoba”ujarnya.(Anjas)

















