Jakarta, KRsumsel.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-15 kalinya sejak 2006.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, perolehan predikat WTP didasari pada laporan hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sampai dengan Semester II 2020 pada DPD RI di Jakarta.
Perolehan ini merupakan yang ke-15 kalinya bagi DPD RI sejak 2006. Oleh karena itu, DPD mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan.
“Sejak awal, saya menekankan agar penggunaan anggaran ini benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat. Saya tidak mau sedikit pun ada penyimpangan. Hal ini yang saya tekankan sedari awal saya memimpin lembaga ini,” kata Ketua DPD RI La Nyalla.













