Melihat adanya keributan, warga sekitar langsung menolong dan kedua pelaku melarikan diri hingga meninggalkan motornya di TKP.
“Kedua tersangka yang kita tangkap ini merupakan spesialis jambret dikawasan tersebut, sebelumnya sudah dua kali mereka beraksi korbannya semua perempuan. Namun aksi ketiga gagal setelah korban melawan dan tersangka takut di massa lalu motornya ditnggalkan di TKP dan motornya diamankan di Polrestabes,” ungkapnya.
Kompol Cs Panjaitan memberberkan kalau Nanda merupakan residivis kasus begal pada tahun 2016, kemudian 2017 kembali masuk penjara perkara pembunuhan mengakibatkan korban tewas setelah ditusuk sebanyak 28 tusukan, dan kali ini kembali mendakam setelah melakukan jambret yang ke tiga kalinya.
Sementara, Nanda mengakui sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan dikawasan Deskranasda bersama Dw.
“Dari hasil pertama saya mendapatkan keuntungan Rp 115 ribu setelah menjual handphone korban, kedua saya mendapatkan uang Rp 135 ribu, yang ketiga tidak berhasil setelah korbannya melawan, uang nya saya gunakan untuk main slot judi, beli rokok dan membeli sabu-sabu,” tutupnya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(Kiki)


















