“Ya tersangka Dedy ini sebelumnya pernah jadi bandar tapi bangkrut. Lalu kembali terjun jadi bandar, namun keburu tercium anggota kita, sehingga langsung ditangkap saat transaksi dengan tersangka Afrizal,” jelas Kasat Narkoba didampingi anggotanya saat rilis, Kamis (9/9/2021).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka Dedy terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup. Tersangka Aprizal diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Sementara, tersangka Dedy mengakui jika dirinya kembali menjadi bandar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Iyo pak, dulu aku pernah jadi bandar sabu, tapi kareno bangkrut. Baru nak maen lagi, tapi la ditangkap polisi,” ungkapnya.(Kiki)


















