Jakarta, KRsumsel.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, demikian diumumkan Presiden Joko Widodo, Senin.
“Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus COVID-19 pekan ini, maka pemberlakuan PPKM level 4 akan diperpanjang di kota dan kabupaten tertentu. Pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat akan disesuaikan kembali dengan situasi daerah masing-masing,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu. kanal Youtube Sekretariat Presiden.
“PPKM level 4 yang dilaksanakan mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 telah menekan kasus konfirmasi harian, active case rate, dan bed occupancy ratio, sekaligus meningkatkan angka kesembuhan,” tambahnya.
“Namun, kami tidak dapat menerapkan kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang lama. Kami selalu harus mempertimbangkan kembali kebijakan kami sesuai dengan data terbaru untuk menentukan pilihan yang tepat baik untuk sektor kesehatan maupun ekonomi,” tegasnya.
Kepala negara juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pemberlakuan PPKM.
“Saya sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan para relawan dan dermawan yang telah membantu pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri, dan melakukan program sosial lainnya,” ujarnya.
Widodo juga menekankan bahwa kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan adalah kunci kesehatan dan penghidupan masyarakat.
“Melalui kerja keras kita dalam melakukan berbagai pembatasan sesuai protokol, Insya Allah kita bisa memberantas pandemi ini secepatnya,” kata Presiden.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021, wilayah yang akan melaksanakan PPKM level 4 terdiri dari:
1. Provinsi DKI Jakarta : Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
2. Provinsi Banten : Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota dan Kabupaten Tangerang.
3. Provinsi Jawa Barat : Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kota Tasikmalaya, sebagai serta Kabupaten Bandung Barat.
4. Provinsi Jawa Tengah : Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kudus, Kota Magelang, Kabupaten Pati, Kota Pekalongan, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Rembang , Kota dan Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kota dan Kabupaten Tegal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, serta Kabupaten Wonosobo.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta : Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, serta Kota Yogyakarta.
6. Provinsi Jawa Timur : Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Blitar, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang, Kota dan Kabupaten Madiun, Magetan Kabupaten, Kota dan Kabupaten Malang, Kota dan Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kota Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kota Probolinggo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kota Surabaya, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tuban, serta Kabupaten Tulungagung.
7. Provinsi Bali : Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, serta Kabupaten Tabanan.(Anjas)













