Aniaya Pengunjungnya, Pemilik Cafe Ruban Muara Lawai Ditangkap Satreskrim

oleh
IMG-20210617-WA0025

Lahat, KRsumsel.com – Pemilik Cafe di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat Ruban (56) terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Lahat lantaran telah penganiayaan terhadap

Hermansyah (41) warga Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dan Reihan (45) warga Desa Muara Lawai.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasi Humas Iptu Hidayat didampingi Paur Humas Aiptu Lispono membenarkan telah penganiayaan di Cafe Ruban Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur.

Adapun kronologi kejaidanya dikatakan Lispono, sekitar pukul 05.30 Wib pelapor Rodiana mendapat telpon dari M Ikbal bahwa korban dianiaya oleh orang, kemudian pelapor sendiri langsung nerangka ke Rumah Sakit (RS) Rabain Muara Enim, saat sampai di RS pelapor bertanya kepada Korban perihal penyebab luka yang terjadi.

Selanjutnya korban memberitahu kepada pelapor bahwa luka tersebut diakibatkan korban dianiaya oleh Ruban yang tidak lain ialah pemilik Cafe, korban dianiaya dengan menggunakan sajam sejenis cutter dengan cara menyabet ke leher korban sebanyak satu kali.

“Korban mengalami luka terbuka sepanjang 20 Cm di leher dan dalam sekitar 5 Cm, akibat dari luka tersebut korban tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Lispono, Kamis (17/6).

masih disampaikan Lispono, menerima pelapor yang mendapat keterangan dari Reihan saat kejadian sekitar pukul 02.30 Wib korban bersama Reihan sedang berada di Cafe milik Ruban di Desa Muara Lawang untuk duduk.

Mendengar ada suara orang ribu dari dalam Kamar Mandi Cafe Ruban, Reihan masuk kedalam cafe bertanya dengan terlapor gang juga pemilik Cafe, akan tetapi langsung diserang menggunakan sajam jenis cutter sehingga mengakibatkan luka sabetan dibagian perut sebelah kiri.

Kemudian Reihan langsung keluar, melihat Reihan terluka korban masuk ke dalam untuk menanyakan kepada terlapor mengapa menganiayan Reihan menggunakan senjata tajam sambil memukul meja, kemudian pada saat keluar dari dalam cafee Ruban korban sudah mengalami luka terbuka sepanjang sekira 20 cm dan dalam sekira 5 cm.

“Menurut keterangan Reihan kepada pelapor bahwa dia melihat yg melakukan penganiayaan tersebut yaitu sdr Ruban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisai catter,” ujarnya.

kemudian korban dibawa ke RSUD ARBAIN Muara Enim, kemudian pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Merapi Barat. dengan LP/ B- 07 /VI/2021/SS/RES LHT/SEK MERAPI BARAT, tanggal 16 Juni 2021.

“Setelah mendapat informasi kejadian Penganiayaan tersebut anggota sat reskrim polres lahat bersama dengan anggota reskrim Polsek Merapi barat langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka di ds muara Enim Kampung V, sesampainya dirumah tersangka, didapati pelaku sedang berada dirumah

“Kemudian pelaku langsung di bawa anggota reskrim polres lahat anggota reskrim polsek merapi ke Polsek Merapi barat, dan kita jerat pasal 351 KUHP penganiayaan,” pungkasnya.

(Dedi)