Hindari Konflik, Perangkat Desa Diminta Mundur Jika Ingin Calon Kades

oleh
IMG_20191107_100602-700x350
banner DPRD OKI

OKI, KRSUMSEL.com  – Bagi perangkat desa yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa, disarankan untuk mundur dari jabatannya. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hj Nursula, S.Sos, melalui Kasi Pemerintahan Desa, Awang, ketika diwawancara wartawan, Senin (29/3/2021).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya permasalahan dan pemberian izin, atau tidak diberinya izin bagi perangkat desa yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa oleh kepala desa yang bersangkutan.

“Bahwa dalam rangka untuk meminimalisir potensi konflik akibat rivalitas dalam kontestasi pada pemilihan kepala desa yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintah desa, pelayanan masyarakat dan pembangunan desa, serta stabilitas ketertiban umum, maka disarankan untuk mundur,” katanya.

 

Lanjutnya, kenapa kita menyarankan demikian, karena jika perangkat desa tersebut kalah dalam pemilihan kepala desa, secara logikanya perangkat desa tersebut tidak akan dipakai atau digunakan lagi.

“Pada saat melakukan pembinaan, sosialisasi dan monitoring persiapan pelaksanaan pilkades serentak di setiap kecamatan telah kita sampaikan, agar disarankan dan dihimbau bagi perangkat desa yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa, untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan perangkat desa,” ujarnya sembari menambahkan bahwa hal ini lebih Gentleman. (ata)