PALEMBANG, KRSumsel. com – Permasalahan kasus pembacokan yang menewaskan korban M Sujono pada 21 Juli 2020 yang lalu. Yang dilakukan oleh tiga orang pelaku terhadap M Sujono, yang terjadi di Lorong Jambu kelurahan 36 ilir kecamatan Gandus Palembang.
Baca Juga : Pembunuh Sujono Serahkan Diri
Dimana dalam kasus tersebut anak korban, Fitri (24) menceritakan sebelum terjadi pembacokan, anak pelaku yang perempuan mengatakan bahwa yang menghamili dia yaitu M Sujono.
Lalu anak perempuan pelaku, melapor ke keluarganya bahwa Sujono sebagai bapak dari bayinya. Mendengar laporan dari anaknya, pelaku Mustofa menyuruh anak-anaknya untuk membunuh Sujono.
Lalu anak Mustopa yakni Robi dan Toni membawa pedang untuk menyerang ke rumah korban lalu antara keluarga korban Sujono dengan pelaku adu argument.
“Ia mengatakan mau membunuh bapak saya malam ini juga. Tiba-tiba bapak saya pulang ke rumah dari mushola, saat itulah Robi membacok bapak saya di rumah bersama dengan Mustopa dan Toni, ”ujarnya, Sabtu (6/3/2021).
Yang kami tuntut dalam kasus ini, Kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang hanya memproses satu tersangka, sedangkan dua tersangkanya dibebaskan.
“Ya polisi menangkap tiga pelaku sesuai dengan laporan keluarga kami, tapi dalam hasil berkas laporan cuma satu orang yang bernama Robi yang ditetapkan tersangka, dua orangnya Toni dan Mustofa lepas dengan alasan berkas tidak lengkap,”tutupnya.
Sementara istri korban, Ningsih (53) menambahkan bahwa ayah dari Robi yang bernama Mustofa, terlihat berkeliaran.
“Ada tetangga dan keluarga yang melihat Mustopa di pasar 16 ilir,” ujarnya.
Saya meminta keadilan kepada pihak kepolisian maupun pengadilan supaya diusut kasus ini.
“Suami saya M Sujono sebagai korban pembacokan tidak pernah menghamili anak pelaku, kami mengharapkan nama baik keluarga besar dari alm M Sujono bersih dari fitnah,”tegasnya.
Sementara ditempat terpisah, Kuasa hukum korban, office BDO SH, & Partners mengatakan bahwa pihaknya baru menerima kuasa hari ini, Sabtu (6/3/2021) dari istri almarhum korban pembunuhan.
“Ya hari ini kami baru menerima kuasa, kasus ini akan segera kami lakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” singkatnya.
Sementara Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, saat dihubungi wartawan mengatakan untuk keluarga korban tanyakan ke penyidik saja, pasti penyidik ada pertimbangan.
“Ya tanyakan penyidik dulu, kalau penyidiknya tidak transparan, baru kapolres bertindak” ucapnya. (kiki)