“Kepastian utama itu adalah orang tua siswa harus memberikan surat penyataan menyetujui anaknya sekolah tatap muka,” ujar Hermansyah di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, jika orang tua siswa tidak menyetujui proses belajar mengajar tatap muka dilaksanakan karena masih pandemi COVID-19 ini, maka pihaknya tidak mengizinkan pula.
“Tapi hampir 90 persen orang tua siswa memang menginginkan mulai dilaksanakannya belajar tatap muka tersebut,” beber Hermansyah.
Menurut dia, sekolah tatap muka dimungkinkan bisa dilaksanakan di daerah zona hijau, di mana hampir semua kelurahan di Banjarmasin sudah rata-rata zona hijau.
“Meski dibolehkan sekolah gelar pelajaran tatap muka, namun mekanismenya harus tetap menerapkan protokol Kesehatan yang ketat,” papar Hermansyah.
Tidak hanya wajib menggunakan masker, namun dalam prosesnya itu juga harus bergantian.
“Jadi berjadwal, sebagian masuk, sebagian di rumah saja, bergantian lah,” terangnya.
Dia memastikan akan mengawasi secara langsung pelaksanannya, jika terdapat hal yang mengkhawatirkan, maka akan pihaknya tutup kembali.
“Jadi persiapan sekolah yang mau buka pelajaran tatap muka harus betul-betul dilakukan,” bebernya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin merencanakan pembelajaran tatap muka untuk SMP direncanakan tanggal 16 November 2020.
Sejumlah sekolah yang menyatakan siap untuk melaksanakan pendidikan tatap muka adalah SMPN 7, SMPN 10, SMPN 12 dan SMPN 31.(Anjas)














