“Sudah dimasukkan dalam daftar pemilih tetap. Hanya yang jadi kendala adalah adanya pihak keluarga yang enggan memberikan data diri dan merahasiakan data tersebut sehingga masih ada rekan disabilitas yang tidak terdata,” kata Irwan di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan untuk memastikan hak pilih para penyandang disabilitas tersalurkan, KPU Provinsi Bengkulu, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif telah menandatangani pakta integritas tentang pemenuhan hak pilih bagi masyarakat dengan keterbatasan fisik.
Ketua Mitra Masyarakat Inklusif (MMI), Irna Riza Yuliastuty mengatakan pihak KPU memastikan akan memenuhi hak suara 4.300 pemilih dengan menyediakan akses pemilihan (TPS) hingga menjamin hak suara pemilih.
Adapun pemenuhan tersebut tertuang dalam tahapan pilkada, mulai dari usulan materi debat hingga proses pemilihan.
“Usulan materi debat kandidat sudah kami sampaikan dan beberapa waktu dekat ini juga akan kami simulasikan pemilihan umum bagi rekan-rekan,” kata Irna.
Dalam materi debat misalnya, Irna mengatakan calon kepala daerah harus berkomitmen atas pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas baik pada fasilitas pemilihan, aksesible (dapat diakses) sosial maupun fasilitas umum. Bahkan pihaknya juga memastikan bahwasannya pada saat pencoblosan nanti berlangsung aman di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
“KPU harus menyediakan TPS dengan aksesible yang memadai. Apalagi pada kondisi pandemi ini, para pemilih harus mendapat perhatian khusus dan dijamin hak suara dan kesehatannya,” kata Irna.
Irwan menambahkan, untuk setiap penyandang disabilitas, nantinya akan ada proses bantuan dalam memilih, di mana bagi tuna rungu dapat dibantu dengan bahasa isyarat, tuna netra dapat dibantu dengan ditemani oleh pihak keluarga.
Kemudian, tuna daksa seperti yang pakai kursi roda diberikan akses bantuan oleh KPU di TPS sedangkan bagi orang tua yang lanjut usia juga dapat dibantu oleh pihak keluarga maupun petugas di TPS. (Anjas)












