Wali kota: Smart city Banda Aceh Diadopsi Dua Kabupaten

oleh

Banda Aceh, KRsumsel.com – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan konsep smart city atau kota cerdasnya, di antaranya aplikasi Elektronik-Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) diadopsi oleh dua pemerintah kabupaten (pemkab) di Aceh.

“Pemko Banda Aceh telah menandatangani MoU (nota kesepahaman) bersama Pemkab Bireuen dan Pemkab Aceh Jaya, terkait replikasi dan adopsi aplikasi e-BPHTB. Ini merupakan langkah maju, baik bagi Banda Aceh sendiri maupun bagi Bireuen dan Aceh Jaya,” ujar Aminullah di Banda Aceh, Rabu.

Ia mengatakan, aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari program Banda Aceh Smart City, dan Pemko Banda Aceh sebagai proyek percontohan di Indonesia yang hingga kini melakukan berbagai inovasi pembangunan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Melalui aplikasi e-BPHTB tersebut, maka dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada warga secara lebih cepat, efektif, dan efisien, khususnya pembayaran pajak. Termasuk juga dari kalangan notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melakukan pelaporan maupun pembayaran pajak.

Penandatangan MoU secara virtual replikasi dan adopsi aplikasi e-BPHTB milik Pemko Banda Aceh dilakukan secara bersama-sama antara Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen Zulkifli, Sekda Aceh Jaya Mustafa dari masing-masing daerah bersama Wali Kota Aminullah di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Jumat (25/9).

“Alhamdulillah, Smart City Banda Aceh sudah bisa dinikmati oleh daerah lain. Kita berharap ini bisa dimaksimalkan dalam mewujudkan good governance, tata kelola pemerintahan yang baik, yang sehat, dan jauh dari praktik korupsi,” katanya.

Wali kota menyatakan dalam waktu dekat Pemko Banda Aceh juga akan menandatangani MoU dengan daerah lain, karena ingin mengadopsi aplikasi tersebut.

“Ke depan ada juga sejumlah daerah yang ingin mengadopsi e-BPHTB. Kita siap berbagi,” ungkap Aminullah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh, Iqbal Rokan, menyebut, melalui e-BPHTB selain mempermudah warga dalam melakukan transaksi pembayaran, aplikasi ini juga lebih memudahkan PPAT memperoleh data maupun mengontrol nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Seperti disampaikan Wali Kota dengan adanya aplikasi ini, kita harap tidak ada pungutan di luar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Petugas juga terhindar dari perbuatan yang mengarah kepada KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme),” ujarnya.

Sekda Bireuen, Zulkifli, mengatakan dengan memiliki aplikasi tersebut, maka pihaknya optimis mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Aplikasi yang dibangun Pemko Banda Aceh ini, memiliki banyak kelebihan. Selain memberikan kemudahan bagi warga, juga mampu mengatasi potensi kebocoran penerimaan daerah dan tidak ada celah untuk melakukan korupsi,” tuturnya. (Anjas)