Pemprov Sulbar Kembali Berlakukan WFH Selama Sepekan

oleh

Mamuju, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali memberlakukan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para pegawai di lingkup pemprov setempat menyusul terjadinya peningkatan signifikan kasus positif COVID-19 di daerah itu.

“Gubernur Sulbar kembali mengeluarkan surat edaran terkait sistem kerja dari rumah menyusul perkembangan COVID-19 di Sulbar mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” terang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Safaruddin Sanusi dihubungi di Mamuju, Jumat.

Pemberlakuan kembali bekerja dari rumah untuk seluruh ASN maupun nonASN di lingkup Pemprov Sulbar itu tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Sulbar.

Pemberlakuan kerja dari rumah itu kata Safaruddin, akan berlaku selama sepekan, yakni mulai 28 September hingga 2 Oktober 2020.

“Jadi, selama sepekan akan dilihat perkembangannya. Semoga, tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19. Namun, jika terjadi peningkatan maka bisa saja WFH diperpanjang,” jelas Safaruddin.

Pertimbangan lain sehingga diberlakukannya kembali sistem bekerja dari rumah bagi pegawai di lingkup Pemprov Sulbar lanjut Safaruddin akibat terjadinya kluster baru di sejumlah dinas/instansi.

“Bisa dikatakan ada beberapa kluster di lingkup Pemprov Sulbar, termasuk di Sekretariat DPRD Sulbar dan sekretariat provinsi maupun beberapa dinas dan instansi. Jadi, itu yang menjadi pertimbangan sehingga pak Gubernur kembali mengeluarkan kebijakan pemberlakuan WFH,” terang Safaruddin yang juga sebagai Kepala Dinas Kominfo Sulbar.

Pada surat edaran terkait pemberlakuan WFH bagi seluruh pegawai maupun ASN yang ditandatangani Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar pada 24 September 2020 itu menyebutkan semua ASN maupun nonASN diminta bekerja dari rumah mulai 28 September hingga 2 Otober 2020.

Kemudian, pada 5-30 Oktober 2020, para Kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar diminta mengatur waktu kerja pegawai ke dalam kelompok kerja atau shift secara bergantian.

Pada Surat Edaran Nomor 26 tahun 2020 itu juga melarang para Kepala OPD dan ASN maupun nonASN melakukan perjalanan dinas dari wilayah Sulbar. (Anjas)