PALEMBANG, KRSUMSEL.com – Banyaknya laporan dari masyarakat mengenai tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah tempat umum, petugas dari Unit Tipiring Sat Sabhara Polrestabes Palembang menggelar razia juru parkir di sejumlah titik.
Hasilnya, sebanyak 37 orang jukir yang beredar di jalan protokol di Palembang, terjaring razia oleh petugas dan diamankan ke Mapolrestabes Palembang.
“Jukir yang terjaring razia ini macam-macam, ada yang tidak memiliki surat izin atau dia punya tapi sudah tidak berlaku lagi. Kemudian ada juga jukir yang tidak pakai masker, padahal saat ini kita sedang Operasi Yustisi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto, Senin (21/9/2020).
Bagi jukir yang tak memiliki surat izin atau surat izinnya mati, lanjut Sonny, mereka didata dan dibina.
“Didata, lalu dibuatkan surat perjanjian agar tak mematok tarif parkir sesuai peraturan yang berlaku. Sepeda motor tarifnya Rp 1.000, mobil Rp 2 ribu,” tegas Sonny.
Sementara bagi jukir yang kedapatan tak memakai masker, diberi sanksi edukasi yakni melafalkan Pancasila dan hukuman push up.
“Kalau tidak pakai masker, sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020, sanksinya denda maksimal Rp 500 ribu. Maka ini harus betul-betul dipraktikkan masyarakat karena mencegah virus Corona ini dari kita sendiri” tutup Sonny.
Sedangkan seorang jukir Muis (52) mengaku telah beberapa kali terjaring razia oleh polisi karena penyebab berbeda.
“Saya sering pak ditangkap, gara-gara tarif parkir tidak sesuai. Sekarang diangkut lagi naik truk polisi ke Polrestabes Palembang gara-gara lupa pakai masker,” ucap Muis. (****)

















