“Tersangka ditangkap pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 00.05 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Rumbiya, Kecamatan Gerunggang,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka, petugas menemukan tiga paket yang dibungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Sabu-sabu tersebut ditemukan di samping kasur di dalam kamar rumah kontrakan tersangka,” katanya.
Selain menemukan tiga barang bukti itu, pihaknya juga mengamankan satu buah plastik klip bening kosong, dua gulung plastik klip bening, satu buah pireks beling, satu buah alat hisap, satu buah timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang kemudian disita untuk barang bukti.
Ia mengatakan, saat ini tersangka dengan barang bukti telah diamankan di kantor Polres Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” katanya. (Anjas)













