Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Ahmad Yanuari di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan pada 936 warga binaan di Lapas Narkotika Pangkalpinang dan 63 tahanan kasus penyalahgunaan narkotika Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Saat ini kita masih menunggu hasil rapid tes warga binaan dan tahanan kasus narkotika ini,” katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan COVID-19 selanjutnya juga akan dilakukan pada penghuni lembaga pemasyarakatan yang lain di Kepulauan Bangka Belitung.
“Kegiatan ini tidak hanya digelar di Lapas Narkotika, tetapi juga Lapas Pidana Umum se-Provinsi Kepulauan Babel, untuk memastikan tidak ada penyebaran virus corona di lembaga permasyarakatan,” katanya.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengatakan pemeriksaan COVID-19 dilakukan pada penghuni lembaga pemasyarakatan guna menekan risiko penularan virus corona.
“Jika ada yang terpapar COVID-19 di tempat ini tentu akan sangat sulit menanggulangi mengingat jumlah penghuninya mencapai ratusan orang. Bahaya jika ada satu orang saja terpapar di lapas. Satu-satunya cara untuk mengetahuinya adalah dengan pemeriksaan,” katanya. (Anjas)












