Siap-siap Denda dan Sanksi Bagi Masyarakat Pagaralam yang Tak Patuhi Prokes

oleh
IMG-20200913-WA0027

Pagaralam, KRSUMSEL.com – Dengan Telah terbitnya Peraturan walikota No 30 tahun 2020, Tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi corona virus desease 2019 dikota pagaralam, maka masyarakat untuk segera beradaptasi dan mematuhi perwako yang telah disahkan dan dikeluarkan ini.

Kapolres kota pagaralam AKBP Dolly Gumara saat di tanya krsumsel.com, setelah terbitnya perwako nomor 30 tahun 2020 ini, pihaknya akan ikut mengawal dan mendampingi pemerintah kota beserta tim gugus tugas dalam menegakan perwako dikota pagaralam dan penegakan protokol kesehatan di tengah suasana pandemi saat ini, ” ungkapnya.

“Menurutnya dalam penegakan Pelaksana terdepan penegakan aturan protokol kesehatan adalah sat pol pp, instansi tekhnis, Dinas Perhubungan, dinas Penanaman modal Pelayanan terpadu satu pintu, dan dapat didampingi Oleh Kepolisian.

“Kalau ada orang yg melawan petugas Satpol PP yang bekerja menegakkan aturan Protokol Kesehatan tentunya akan dikenakan Pasal 212 KUHP dan itu ranah polisi.

Untuk itu demi kelancaran dan keamanan giat penegakan aturan Covid 19 yg dilaksanakan Satpol PP dan instansi terkait Pemkot maka Polres akan melakukan pendampingan baik diminta atau tidak diminta” tegasnya.

Sementara bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masa atau orang banyak, harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari tim gugus tugas terlebih dahulu, baik kelurahan atau kecamatan, maka surat izin keramaian bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian” tambahnya.

Sementara kepala sat pol pp kota pagaralam Mastulah Mukhlis menjelaskan prihal perwako nomor 30 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi corona virus desease 2019 dikota pagaralam, kedepan pihaknya akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat kota pagaralam, agar dapat lebih cepat mengatasi dan memutus rantai penyebaran covid 19″ katanya.

“ini bukan masalah penindakan atau diberi tidaknya izin atau penindakan sanksi, tapi kami ingin agar masyarakat dapat benar-benar memahami situasi saat ini, kita selama ini dapat bertahan di zona hijau, ini semua juga tak lepas dari peran masayarakat yang masih tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah dijalankan selama ini, olehnya kedepan untuk seluruh masyarakat agar tetap mematuhi perwako yang telah diterbitkan ini, demi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita bersama,” tutupnya. ( Ca )