MARIANA, KR Sumsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Mariana Polres Banyuasin menciduk dua pelaku penjambretan terhadap korban Edo Sanjaya (27) lalu di Jalan Sabar Jaya, dekat batu spelit, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Minggu (14/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku yakni Darmawan (29) dan Dandi (20) warga Jalan Sabar Jaya, Desa Sungai Kemang, Kabupaten Banyuasin diamakan di rumahnya masing-masing, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nugroho Panji mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku karena terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) atau jambret dengan korban Edo di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dimana pelaku medekati mobil korban dan langsung mengambil ponsel Realme korban, sempat di kejar tapi korban kehilangan jejak sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Mariana.
“Dari laporan korban, anggota kita yang dipimpin langsung Kanit Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku dirumahnya masing-masing. Dan tertangkapnya pelaku berkat informasi yang kita dapatkan,” ujarnya, Rabu (9/9/2020).
Namun salah satu pelaku Wawan saat akan ditangkap mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas. “Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba kabur sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas terukur,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku Wawan mengakui berbuatannya telah melakukan penjambretan bersama Dandi terhadap korban. “Kami melakukannya karena untuk jajan anak dan rokok, dimana uang hasil penjualan ponsel dibagi berdua,” ujarnya.
Sedangkan dari pengakuan Dandi mengatakan bahwa uang hasil penjualan hp tersebut digunakan untuk membuat jaring ikan.
“Duetnyo aku gunakan untuk membeli jaring ikan pak,” ucapnya. (****)















