Muba, KRSumsel.com – Tak kapok dan kambuh menjual narkoba jenis sabu-sabu kembali. Membuat Mus Mulyadi (35) berakhir dibilik jeruji Mapolsek Babat Toman (Batman).
Warga Dusun II, Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Batman di kediamannya pada, Selasa (08/09/2020) sekitar pukul 21.00 wib.
“Mus Mulyadi (tersangka) ini kita tangkap atas perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum kita. Resedivis atas kasus yang sama pada tahun 2013 silam ini tidak jerah dan kembali berulah, ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin kepada awak media, Rabu (09/09/2020).
Sambung Ali, penangkapan dan penggerbakan terhadap resedivis ini berkat laporan dari masyarakat. Dimana informasi menyebutkan ada aktivitas peredaran narkoba pada kediaman tersangka. Selanjutnya, kita lakukan penyelidikan mendalam dan penggerbakan. Alhasil, kita mendapati tersangka beserta barang bukti narkoba.
“Saat kita gerbek kita dapati tersangka, dimana kita temukan barang bukti (BB) berupa 1 kotak rokok sampoerna, 3 paket kecil sabu, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 400.000,-, 1 buah pirek kaca, 1 buah skop dan 1 buah jarum, ” tegas Ali.
Lebih lanjut Ali menerangkan. Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut BB sudah kita amankan di Mapolsek Babat Toman. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.
“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ” tegas dia.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Mus Mulyadi ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar.
“Aku beli dari seorang bandar Pak seberat 0,5 gram seharga Rp 500.000,-. Habis itu aku pecah lagu jadi delapan paket kecil, biar pacak aku jual lagi seharga Rp 80.000/paket, ” ujar dia.(AS)


















