BANYUASIN, KRSumsel.com – Ronaldo Devinci T Kalapas Kelas II Banyuasin tahun 2020 tepat pada 17 Agustus 2020 memberikan 449 warga binaan dan bebas bersyarat ada 53 warga binaan dan 14 warga binaan dari Lapas Umum dan 39 warga binaan dari Lapas Khusus narkoba.
Acara pemberian remisi tersebut diselenggarakan di Aula Lapas Kelas II Banyuasin serentak nasional yang dipusatkan di Lapas Kelas II Mataram Nusa Tenggara Barat dengan acara virtual langsung didengarkan Pidato Mentri Hukum dan Ham Yasona Lauly.
Penyerahan remisi wagna binaan Lapas Kelas II A Banyuasin secara simbolis diberikan oleh Bupati Banyuasin H Askolani dan Wabup Banyuasin H Slamet yang kemudian foto bersama.
Ka. Lapas kelas II A Banyuasin Rodaldo Denvici T pada kesempatan itu mengatakan untuk pemberian remisi pada 17 Agustus 2020 sebanyak 449 warga binaan dan 53 ada warga binaan yang bebas bersyarat karena punya utang Subsider.tutupnya (Yan)














