Oknum Wartawan Akui Ambil HT Polisi

oleh
WhatsApp-Image-2020-06-20-at-20.55.36-607x607

Barelang, KR Sumsel – Pihak Kepolisian Resort Kota Barelang, Sabtu (20/6/2020), Pukul 17.30 Wib telah mengamankan satu orang laki-laki An. CGS als KR als KK (47), Kristen, oknum wartawan online, Perum Maitre Garden Batam oleh Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang.

Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.

Adapun dasar penangkapan tersebut adanya Laporan Polisi, LP / B /466 / VI / 2020 KEPRI / Spkt / Resta Barelang Tanggal 17 Juni 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berawal Jumat (12/6/2020) sekira pukul 17.30 Wib, Sdr. KK berangkat dari Polda Kepri menuju ke Polresta Barelang untuk mengecek mobilnya yg sedang diamankan oleh Unit Laka Lantas.

Sekira pukul 18.00 Wib KK dengan yang mengendarai Honda Beat warna hijau putih No. Pol.: BP 1030 GL miliknya tiba Polresta Barelang dan menuju ke ruangan Unit III Laka Lantas, lalu, Kk mengambil 1 (satu) unit HT merek Motorola XTS 2500 yang sedang dicharge di atas meja yang kemudian diletakan di dasbor motor miliknya untuk dibawa pulang ke rumah.

Selanjutnya, pada Jumat (19/6/2020), sekira pukul 17.30 Wib dilakukan introgasi dan diperlihatkan rekaman CCTV yang berada di ruangan Laka Lantas kepada Sdr. KK, setelah melihat rekaman CCTV tersebut KK mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil 1 (satu) unit HANDY TALKY (HT) dengan merk Motorola XTS 2500 warna hitam, melalui jendela dalam keadaan terbuka (tidak terkunci) di ruangan Unit III Laka Lantas Polresta Barelang.