Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tindak kriminal pencurian dengan pemberatan.
“Sedangkan, Bb yang kita amankan unit handphone merk Oppo Realme C2 Warna Hitam dan sebilah pisau berwarna silver,”bebernya. (BM)