Pemkab Mura dan DPRD Sepakat Cari Pinjaman

oleh
Pemkab Mura dan DPRD Sepakat Cari Pinjaman
banner DPRD OKI

Krsumsel.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah selesai melaksanakan pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2023, Jum’at (26/8/2022).

Berdasarkan hasil penyusunan laporan rencana keuangan daerah,wancana prioritas dan plapon belanjah sementara maupun pembiayaan daerah ditahun 2023 Pemkab Mura diprediksi akan mengalami defisit anggrana hingga Rp.300 miliar.

 
 

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Rati Indah,”Ketersediaan anggaran Pemkab Mura pada tahun 2023 hanya sebesar 1,4 Triliun namun berdasarkan hasil penyusunan laporan rencana keuangan daerah,wancana prioritas dan plapon belanjah sementara maupun pembiayaan daerah ditahun 2023 sebesar Rp 1,7 triliun, artinya kita minus Rp.300 Miliar” Jelasnya

Lebih lanjut Rati mengatakan untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut Pemkab Mura berencana mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga.

“Mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga dapat menjadi opsi yang dapat kita ambil,dan semoga saja proses pengajuan pinjaman ini nantinya dapat disetujui oleh pihak ketiga” harapnya

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri, Menurutnya Kabupaten Mura di tahun 2023 mendatang memang membutuhkan pihak ketiga guna mencukupi kebutuhan atas kekurangan anggaran tersebut.

“Pendapatan Pemkab Mura pada tahun 2023 diprediksi hanya sebesar Rp 1, 4 triliun,sedangkan anggaran yang telah disusun berkisar 1,7triliun artinya kita masih kekurangan anggran untuk melakukan belanja dan pembiayaan daerah, maka dari itu Pemkab Mura memerlukan pihak ketiga untuk mencukupi kebutuhan atas kekurangan anggaran yang ada, terangnya

Azandri menjelaskan apabila pinjaman tersebut disetujui nantinya akan segera akan dimasukan kedalam nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2023.

“Setelah adanya persetujuan oleh pihak ketiga secara otomatis belanjah daerah kabupaten Mura bisa dilaksanakan,akan tetapi apabilah Pemkab Mura tidak memenuhi syarat dalam peminjaman, Otomatis belanjah daerah kabupaten Mura tidak bisah dilaksanakan karena didalam item-item KUA PPAS tersebut banyak keterangan mulai dari pengunaan dana DAU,DAK,APBD hingga pinjaman daerah,” Pungkasnya (BM)

sumber : beritamusi