Kayuagung, KR Sumsel – Sebanyak 449 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir dipastikan gagal berangkat pada tahun ini menyusul adanya keputusan Mentri Agama Fahrul Razi yang membatalkan pemberangkatan Haji tahun 1441 H/2020 M.
Pembatalan pemberangkatan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Kepala Kantor Kementrian Agama OKI, Ahmad Syukri didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, H Mutawwali mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut juga terjadi bagi jemaah asal OKI, dimana terdapat 449 jemaah termasuk tim pendamping ibadah haji yang ditunda keberangkatanya.
“Sudah kita umumkan dan baik secara online maupun via grup, memang untuk persiapan termasuk pelunasan, vaksinasi dan persyaratan lainya sudah siap,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, selasa (2/6).
Menurutnya, jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya tahun ini akan diberangkatkan tahun depan, sementara tahun berikutnya juga akan diundur.
“Karena memang jumlahnya terbatas setiap tahunnya, jika ada penundaan keberangkatan, maka tidak bisa ditumpuk pada tatahun berikutnya,” sebutnya seraya mengatakan daftar tunggu jemaah haji asal Kabupaten OKI pada saat ini hingga nanti tahun 2039.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi dalam siaran persnya memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).













