Tiga Rekan Amrin Masuk DPO Polres Muba

oleh
WhatsApp Image 2020-05-28 at 12.51.25

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni, SH kepada awak media, Kamis (28/05/2020) menerangkan. Satu dari empat orang pelaku pencurian bernama Amrin berhasil kita ringkus.

“Pelaku bersama tiga rekannya nekat memanen buah sawit milik perusahaan. Selanjutnya memindahkan ke pinggir jalan batas lahan milik PT. PWS dengan jln Desa Mangsang, dengan menggunakan egrek lalu di angkut menggunakan angkong, ” terang dia.

Sambung Kapolsek, tanpa disadari para pelaku, bahwa aksi mereka sudah di intai oleh petugas Unit Reskrim. Sebanyak 150 tandan buah kelapa sawit yang para pelaku panen dengan berat lebih kurang 4.000 Kg berhasil diamanakan sebagai barang bukti. Namun saat dilakukan penangkapan, hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap. sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lincir. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke- 4e KUHP, ” tandasnya.(AS)