Pemuja "Daun Setan" Diringkus Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya

oleh
WhatsApp Image 2020-05-25 at 14.51.23

Sambung Iptu Rudin, saat melintas tersangka Leo terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan. Lalu anggota dilapangan pun memintai identitas terhadap tersangka dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan tersebut, kita dapati sebuah kaleng rokok merek Apache yang berada di dalam saku kantong miliknya sebelah kiri. Dimana didalam kotak rokok itu, kita temukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 7,16 gram.

Jelas Iptu Rudin, dari hasil interogasi yang kita lakukan. Tersangka akui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Serta ia mengaku sudah tahun mengkonsumsi barang haram ini.

“Tersangka akui barang haram itu miliknya. Dimana ia sendiri sudah 2 tahun lamanya mengkonsumsi, sejak tinggal di daerah Provinsi Jambi, ” terangnya.

Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tungkal Jaya.

“Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 111 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ” pungkasnya.(AS)