Muba, KRSumsel.com – Leo Saputra (29), pemuja “Daun Setan” alias narkotika jenis ganja warga Desa Marga Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus mendekam di bilik jeruji Mapolsek Tungkal Jaya.
Pasalnya, Leo ditangkap Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 7,16 gram pada, Sabtu (23/05/2020) sekitar pukul 20.30 wib. Saat dirinya melintas di jalan lintas Palembang – Jambi Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
“Benar, Leo (tersangka) terjaring dalam giat KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) pada, Sabtu (23/05/2020) malam, ” ungkap Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin kepada awak media, Senin (25/05/2020).


















