PALEMBANG, KR Sumsel – Pemerintah Sumatera Selatan melalui Badan Penelitiam dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Sumsel meluncurkan aplikasi “Si Pantau Covid-19SS”, guna memudahkan pemantauan penyebaran pelaku perjalanan, Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP dan PDP.
Launching Si Pantau Covid-19SS itu dilakukan langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru, yang didampingi oleh Asisten I Prov. Sumsel, Asisten III Prov. Sumsel, Badan Pengembangan dan Penelitian Daerah Prov. Sumsel, Dinas Perhubungan Prov. Sumsel, Dinas KOMINFO Prov. Sumsel.di Command Centre Pemprov Sumsel, Senin (4/5).
Turut hadir pula pada acara tersebut
Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R. A. Anita Noeringhati, SH, MH, Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, H. Muchendi Mahzareki SE, anggota DPRD Prov. Sumsel, Prima Salam, perwakilan FKPD Prov. Sumsel, Bupati/Walikota se- Sumatera Selatan melalui video conference.
Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru mengatakan aplikasi Si Pantau Covid-19 SS yang dikembangkan oleh tim Balitbang Pemprov Sumsel adalah aplikasi yang digunakan untuk menghentikan penularan Coronavirus Disease (COVID-19).
“Dengan adanya apliaksi “Sipantau Covid199SS ini tentu pemantauan dapat lebih efektif dan lebih efisien,” katanya.
Sementara itu Kepala Badan Penelitian Pengembangan Daerah Sumsel Ekawati, SKM. M.Kes. mengatakan, launching aplikasi Si Pantau Covid-19 SS ini adalah bertujuan untuk mempermudah petugas dalam melaksanakan pemantauan dan membantu orang yang harus dipantau.
“Selanjutnya untuk monitoring kedisiplinan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 terhadap pelaku perjalanan OTG, ODP, dan PDP. di provinsi Sumsel,” ujarnya.
Ada tiga penggunaan aplikasi SipantuCovid19SS, diantaranya, Mobile Apps Pengguna untuk individu yang dipantau (pelaku perjalanan, OTG, ODP, PDP ringan) yang melakukan isolasi mandiri agar disipilin. Kedua, Mobil Apps Petugas Pemantauan, untuk petugas pemantau agar dapat melakukan pemantauan secara efektif dan efisien. Ketiga, Web-based Apps Control Room, untuk posko Gugus Tugas Covid19 agar dapat memonitor pemantauan terhadap pelaku perjalanan, OTG, ODP, PDP ringan secara global. (silviee)













