Trump Teken Perintah Eksekutif Reformasi Kepolisian AS

trump-teken-perintah-eksekutif-reformasi-kepolisian
Washington, KRSumsel.com - Selasa (16/06), Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan memperbaiki kinerja kepolisian di Amerika Serikat menyusul unjuk rasa nasional selama berminggu-minggu menuntut diakhirinya profil rasial dan kebrutalan polisi. Tuntutan reformasi ini dipicu oleh kematian George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal di tangan mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, pada 25 Mei lalu.
Selama sesi penandatanganan di Gedung Putih, Trump yang dapit oleh sejumlah petugas polisi yang berseragam lengkap, menyatakan secara singkat simpatinya untuk orang-orang yang tewas karena kekerasan polisi, tetapi dengan cepat ia kembali membela para penegak hukum. Trump mengatakan bahwa polisi yang menggunakan kekuatan berlebih hanyalah sejumlah "kecil" di antara para petugas yang "dapat dipercaya".
Apa isi perintah eksekutif tersebut?
Ini akan menyediakan insentif keuangan, mengikat pendanaan federal dari departemen lokal untuk mengadopsi standar praktik terbaik, salah satunya larangan menekan leher kecuali petugas tersebut dalam bahaya.
Perintah tersebut juga mengusulkan dana bantuan untuk program-program yang melibatkan kerjasama antara polisi dan pekerja sosial dalam merespon panggilan tanpa kekerasan, seperti kasus kesehatan mental, kecanduan narkoba, dan tunawisma.
Tidak cukup
Menanggapi ini, aktivis hak-hak sipil maupun kubu Partai Demokrat mengatakan bahwa perintah itu tidak cukup kuat, dan menganjurkan reformasi total kepolisian, termasuk seruan untuk memangkas anggaran departemen kepolisian ke program sosial.
Nancy Pelosi, politisi Partai Demokrat yang merupakan Ketua DPR AS, menyebutnya dengan "perintah eksekutif yang lemah", gagal, dan "tidak sesuai dengan apa yang diperlukan untuk memerangi epidemi ketidakadilan rasial dan kebrutalan polisi yang membunuh ratusan warga kulit hitam Amerika."
"Kita harus menuntut perubahan yang berani, bukan dengan patuh menyerah seminimal mungkin," kata Pelosi.
Kongres AS saat ini sedang menyusun rancangan undang-undang reformasi kepolisian, dan kubu Demokrat sedang mengupayakan restrukturisasi yang lebih luas daripada kubu Republik. Salah satu contohnya, mengusulkan agar korban kebrutalan polisi dan keluarga mereka dapat menuntut departemen penegakan hukum. Namun, kubu Republik menganggap ini terlalu berlebihan. Sebagai gantinya mereka merekomendasikan proses "desertifikasi" untuk petugas yang terlibat dalam pelanggaran.(*)
BERITA TERKAIT
Aceh, Tuan Rumah PON hanya Bidik Masuk 10 Besar
Pemkab Gratiskan Retribusi Bagi PKL di Pamekasan
Tips Jaga Keamanan Rekening dari Potensi Kebobolan
Jubir: Koalisi Perubahan Serahkan Nama Cawapres pada Anies
Gunung Anak Krakatau Erupsi 4 Kali
Polri Himbau Warga Tidak Berjudi Daring karena Pasti Kalah
OKI Berhasil Turunkan Stunting Sebanyak 17 PersenÂ
Konsumsi Suplemen Teh Hijau Dosis Tinggi Bisa Picu Kerusakan Hati
IOH Bersama Ericsson Dukung Pertumbuhan Industri Telekomunikasi dan Ekonomi Digital
Telkomsel Umumkan Pemenang Program Poin Festival Lucky Draw 2022
Dua Motor Raib Dicuri di Rumahnya Komplek TNI AL Palembang
Enzy Storia Pernah Insecure karena Suka Tertawa Ngakak
Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Miliaran Rupiah
AC Milan Urungkan Niat Gaet Nicolo Zaniolo, Fokus Datangkan Hakim Ziyech
Prabowo Akui Kota Medan Makin Maju Sejak Dipimpin Bobby Nasution
Asnawi Mangkualam Resmi Berseragam Jeonnam Dragons
BNPT Pelajari Cara Arab Saudi Sadarkan Teroris
Agen Gas di Jaktim Terbakar, Kerugian 1 MilyarÂ
Jepang Perkenankan Penonton Bersorak di Gelaran Olahraga
Pendaftar Perempuan Panwaslu Kelurahan Yogyakarta Hampir 50 Persen
Warga Serasan Jaya Curhat ke Kapolres Muba